[Close]

.


Rabu, 28 Juli 2010

Hukum Merokok

Hukum merokok dari dulu sampai sekarang masih dalam ranah perdebatan di kalangan para ulama. Alasannya karena tidak ada nash qathi baik di dalam hadits atau Al-Qur'an yang secara langsung menerangkan keharaman rokok. Oleh karena itu, hukum merokok masuk ke dalam wilayah ijtihad.

Paling tidak ada dua kelompok yang berbeda satu sama lain dalam menghukumi rokok. Kelompok pertama adalah kelompok yang menghalalkan rokok, paling tinggi memakruhkannya.

Mereka mengatakan kalau bisa ditinggalkan lebih baik dan kalau dilakukan tidak berdosa. Mereka mengambil kaidah ushul fiqh, Al-ashlu fi al-asy-sya'rim yaitu bahwa hukum asal sesuatu mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Jadi, bagi kelompok pertama ini hukum rokok itu termasuk sesuatu yang boleh kecuali ada dalil yang menyatakan keharamannya. Dan dalil yang tegas itu menurut mereka tidak ada, baik di dalam Al-Qur'an maupun sunnah.

Masih menurut kelompok ini, rokok tidak dapat diqiyaskan kepada khamr karena alasan (illat) hukumnya berbeda. Serta masih banyak lagi dalil kelompok pertama. Namun pada prinsipnya mereka lebih menekankan bahwa kita tidak bisa mengharamkan sesuatu yang tidak ada nash-nya secara tegas.

Kelompok kedua, adalah kelompok yang mengharamkan rokok. Menurut kelompok ini, ada nash qathi yang bisa menjadi pegangan dalam mengharamkan rokok, yaitu terdapat pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 195.

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Ayat ini secara umum menunjukkan bahwa apapun yang bisa membinasakan diri termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah, dan menurut mereka rokok termasuk ke dalam kategori membinasakan diri.

Alasan rokok masuk dalam gori membinasakan diri menurut kelompok ini sudah dibuktikan secara medis, yakni asap rokok akan menyerang paru-paru dan jantung. Sehingga hidup seseorang menjadi sakit-sakitan bahkan bisa mengakibatkan kematian. 

Bagi kelompok pertama, jika ukurannya sakit dan kematian, ada orang yang merokok tapi sampai tua tidak pernah sakit apa-apa.

Namun bagi kelompok kedua, kalaupun itu ada, orang yang mengalami sakit paru-paru dan jantung bahkan sampai meninggal jauh lebih besar, apakah harus menunggu rusak dulu baru tidak merokok. Karena di dalam Al-Qur'an jika sesuatu itu sudah membahayakan maka harus dijauhi.

Masih menurut kelompok kedua, kalau rokok itu tidak membinasakan secara langsung kepada yang merokok karenamungkin dia memiliki daya tahan tubuh yang prima, tetapi bagaimana orang-orang yang ada di sekelilingnya (perokok pasif)?

Merokok di dalam rumah ada istri dan anak-anak, merokok di kantor ada karyawan, merokok di jalan ada pejalan kaki. Orang mukmin itu tidak boleh mencelakakan dirinya dan mencelakakan orang lain.

Pendek kata, bagi kelompok kedua merokok jelas membinasakan. Jika tidak membinasakan dirinya secara langsung, akan membinasakan orang lain. Dan banyak dalil lainnya.

Perdebatan ini akan menjadi pembahasan panjang lebar. Oleh karena itu, rokok masuk dalam kategori ijtihad. Terserah kita, mau mengikuti ijtihad yang mana asalkan tidak taklid (mengikuti tanpa mengetahui alasan hukumnya), tapi ittiba (mengikuti dengan mengetahui hukumnya).

Sumber : Alhikmah

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Sahabat

zeffa09. Diberdayakan oleh Blogger.

Category

Followers

© Copyright 2010 Long Life Education is proudly powered by blogger.com